Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak
yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
1163.
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas
semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas
masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari
barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu
meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun
juga.
1164. Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
1ยบ. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta
semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir
ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2°. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang
termasuk bagiannya:
3°.hak numpang karang dan hak usaha;
4°.bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5°.hak sepersepuluhan;
6°.bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.