Pages

Jumat, 04 Mei 2012

Pucangro, Gudo, Jombang

Baris 26: Baris 26:
 

8. Dusun Kwayuhan

 

8. Dusun Kwayuhan

   

Kepala Desa Pucangro adalah SURAWI, Ketua BPD adalah Gatot Arifin,

+

Kepala Desa Pucangro adalah SURAWI, Ketua BPD adalah Gatot Arifin.

Sementara Tokoh Muda yang bisa diandalkan EDHY AGUSTRIYAS.

 

Anak muda yang baru menginjak usia 20 tahun ini telah menunjukan usia yang

 

melebihi usianya sekarang.

 

Mungkin ditangan anak muda ini Pucangro akan bisa lebih maju lagi dari sekarang.

 
   
 

Dalam upaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pucangro Yang Baik, Pemerintahan Desa Pucangro dituntut untuk mempunyai Visi dan Misi yang baik atau lebih jelasnya Pemerintahan Desa Pucangro harus memiliki perencanaan strategis yang baik. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pucangro pada pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa perencanaan Desa Pucangro dibuat secara berjangka yang meliputi :

 

Dalam upaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pucangro Yang Baik, Pemerintahan Desa Pucangro dituntut untuk mempunyai Visi dan Misi yang baik atau lebih jelasnya Pemerintahan Desa Pucangro harus memiliki perencanaan strategis yang baik. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pucangro pada pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa perencanaan Desa Pucangro dibuat secara berjangka yang meliputi :


Pucangro
—  Desa  —
Negara  Indonesia
Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Jombang
Kecamatan Gudo
Kodepos 61463
Luas -
Jumlah penduduk -
Kepadatan -

Pucangro adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Pucangro terdiri dari 8 dusun, yaitu : 1. Dusun Pucangro 2. Dusun Gamongan 3. Dusun Cangkringmalang 4. Dusun Sidomukti 5. Dusun Sidomulyo 6. Dusun Sidodadi 7. Dusun Berjel 8. Dusun Kwayuhan

Kepala Desa Pucangro adalah SURAWI, Ketua BPD adalah Gatot Arifin.

Dalam upaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pucangro Yang Baik, Pemerintahan Desa Pucangro dituntut untuk mempunyai Visi dan Misi yang baik atau lebih jelasnya Pemerintahan Desa Pucangro harus memiliki perencanaan strategis yang baik. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pucangro pada pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa perencanaan Desa Pucangro dibuat secara berjangka yang meliputi : a. Rencana pembangunan jangka menengah Desa Pucangro yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu lima tahun b. Rencana Kerja pembangunan Desa Pucangro, selanjutnya disebut RKP Desa Pucangro merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun. Perencanaan Desa Pucangro tersebut tentunya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perencanan Kabupaten yang penyusunanya dilakukan secara transparan, partispatif dan akuntable.

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PUCANGRO (RPJMDes) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pucangro yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa Pucangro) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa Pucangro, arah kebijakan keuangan Desa Pucangro, kebijakan umum, program dan kegiatan pembangunan ditingkat Desa Pucangro. Sedangkan Tujuan dari penyusunan RPJMDes adalah sebagai berikut : a. mewujudkan perencanaan pembangunan Desa Pucangro sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; b. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di Desa Pucangro; c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di Desa Pucangro; dan d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di Desa Pucangro. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pucangro ( PJMDes ) Penyusunan RPJMDes dilakukan berdasarkan tahapan tahapan sebagai berikut : 1. Persiapan Pada tahap persiapan yang harus dilakukan adalah: a. Sosialisasi Rencana Penyusunan RPJMDes b. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes c. Pembekalan Tim Penyusun RPJMDes 2. Pelaksanaan Penyusunan Rencana a. Musyawarah Dusun ( Musdus ) Musyawarah dusun adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat dusun untuk menggali permasalah dan potensi di tingkat dusun. Untuk mengali masalah dan potensi yang ada dapat mengunakan beberapa methodhologi yang yang memang sudah akrab dengan masyarakat Desa Pucangro misalnya PRA. Dalam musyawarah dusun yang adalah tergalinya masalah dan potensi yang berkaitan dengan hak dasar warganegara, kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan. b. Lokakarya Desa Pucangro Lokakarya Desa Pucangro adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan di tingkat Desa Pucangro untuk membahas hasil musyawah dusun ditingkat Desa Pucangro. Materi yang dibahasdalam Lokakarya adalah sebagai berikut : b.1. Pengelompokan Masalah dan Potensi Hasil Musyawarah Dusun. b.2. Menyusun Sejarah Pembangunan Desa Pucangro b.3. Menyusun Visi dan Misi Desa Pucangro b.4. Membuat Prioritas masalah b.5. Menentukan Alternatif Tindakan Pemecahan Masalah b.6. Menyusun Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Pucangro b.7. Menyusun Matrik Kegiatan RPJMDes b.8. Menyusun Draf Nasakah RPJMDes c. Musyawarah Pembangunan Jangka Menengah Desa Pucangro ( Musbang RPJMDes ) Musrenbang Jangka Menengah Desa Pucangro diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJMDes diikuti oleh unsur-unsur Pemerintahan Desa Pucangro dan mengikut sertakan masyarakat. Musyawarah ini dilakukan untuk mendapatkan masaukan dan menyepakati hasil lokakarya Desa Pucangro. 3. Penetapan Rencana Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 64 ayat (2 ) disebutkan bahwa RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa Pucangro. Penetapan Peraturan Desa Pucangro Tentang RPJMDes tentunya memlalui pembahasan dan dan persetujuan bersama BPD 4. Pemasyarakatan Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 60 ayat (3) disbutkan bahwa Peraturan Desa Pucangro dan Peraturan Kepala Desa Pucangro sebagaimana dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh Pemerintah Desa Pucangro. Karena RPJMDes merupakan peraturan Desa Pucangro maka pemerintah Desa Pucangro mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikannya kepada segenap elemen masyarakat Desa Pucangro

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA PUCANGRO ( RKP Desa Pucangro ) Rencana Kerja Pembangunan Desa Pucangro yang selanjutnya disingkat (RKP- Desa Pucangro) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM- Desa Pucangro yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa Pucangro, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan Desa Pucangro, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa Pucangro maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM- Desa Pucangro. Adapun tahapan penyussunan RKP Desa Pucangro adalah sebagai berikut : 1. Persipan Pada tahap persipan ini dibentuk Tim Penyusun RKP Desa Pucangro yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Pucangro 2. Penyusunan Rencana a. Pra musbangdes Bagi Desa Pucangro Desa Pucangro yang belum mempunyai RPJMDes pada tahapan ini sebaiknya dilakukan musyawarah dusun terlebih dahulu untuk menjaring kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sedang bagi Desa Pucangro yang telah memunyai RPJMDes pada tahapan ini cukup dengan mengadakan Lokakarya Desa Pucangro. Materi Lokakarya Desa Pucangro antara lain : a.1. Menevaluasi pembangunan tahun sebelumnya. a.2. Mengidentikasi kegiatan dari RPJMDes a.3. Mengidentiikasi kegiatan dari kebijakan supra Desa Pucangro a.4. Mengidentiikasi kegiatan darurat a.5. Menyusun Rencana Anggaran dan Biaya. a.6. Menyusun draf matrik kegiatan RPKP Desa Pucangro. b. Musyawarah Pembangunan Desa Pucangro Musrenbang Desa Pucangro adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) Desa Pucangro/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa Pucangro dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Secara garis besar musbanngdes dilakukan untuk mendapat masukan dan menyepaki hasil Lokakarya Desa Pucangro. 3. Penetapan Rencana Dalam Peraturan Pemerintah No 72 Pasal 64 ayat (2 ) disebutkan bahwa RKP Desa Pucangro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Pucangro. 4. Pengendalian pelaksanaan Rencana Pada tahapan ini yang dilakukan adalah melakukan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana 5. Evaulasi pelaksanaan rencana Pengumpulan dan analisi data untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja.

Ibnu athoillah 05 May, 2012


-
Source: http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pucangro,_Gudo,_Jombang&diff=5469944&oldid=4810296
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com